Kesadaran Hukum Melalui Kajian Islam Mencegah Tindakan Pencurian di Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) oleh Dr. Muazul, SH., M.Hum, Riswan Munthe, SH., MH dan Dr. Anri Naldi, M.Pd, dengan judul “Kesadaran Hukum Melalui Kajian Islam: Mencegah Tindakan Pencurian di Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh” dilaksanakan sebagai respons terhadap meningkatnya keresahan masyarakat akibat beberapa kejadian pencurian yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Minimnya pemahaman sebagian warga mengenai konsekuensi hukum serta lemahnya internalisasi nilai-nilai keagamaan menjadi faktor yang mendorong perlunya upaya edukatif yang terstruktur. Dalam perspektif Islam, tindakan pencurian tidak hanya dipahami sebagai pelanggaran hukum positif, tetapi juga bentuk maksiat yang mengganggu harmoni sosial. Oleh karena itu, penguatan kesadaran hukum melalui pendekatan agama dipandang relevan dan efektif untuk membangun ketertiban dan keamanan masyarakat. Tujuan utama kegiatan PKM ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum pidana terkait pencurian, memperkuat kesadaran moral dan religius melalui kajian keislaman, serta menumbuhkan budaya saling menjaga keamanan lingkungan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan ruang dialog antara masyarakat, tokoh agama, dan aparat desa sehingga tercipta solusi preventif yang bersifat kolaboratif. Metode PKM yang digunakan meliputi ceramah edukatif mengenai konsep hukum Islam dan hukum positif terkait pencurian, diskusi kelompok terfokus (FGD) dengan tokoh masyarakat, serta penyuluhan interaktif yang mendorong partisipasi warga dalam merumuskan langkah pencegahan. Kegiatan dilakukan secara tatap muka di balai desa dengan melibatkan aparat desa, pemuda, ibu rumah tangga, dan jamaah masjid sebagai peserta aktif. Hasil PKM menunjukkan adanya peningkatan pemahaman warga terhadap nilai hukum dan agama, terciptanya komitmen bersama untuk memperkuat ronda malam dan pengawasan lingkungan, serta lahirnya kesadaran baru mengenai pentingnya etika bermasyarakat. Masyarakat juga menyatakan bahwa pendekatan berbasis kajian Islam lebih mudah diterima dan relevan dengan kebutuhan lokal, sehingga kegiatan ini diharapkan menjadi program berkelanjutan di Desa Sumber Padi.